Minggu, 23 Desember 2012

Permodalan Koperasi

ss

Permodalan Koperasi

Arti modal koperasi adalah harta atau aset yang likuid dalam melaksanakan usaha yaitu usaha koperasi. Dalam permodalan/sumber modal koperasi terbagi menjadi 2 sesuai dengan UU yaitu modal sendiri(UU NO. 12/1967) dan modal pinjaman(UU NO. 25/1992) dan penjelasannya sebagai berikut :

Sumber – Sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
  • Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
  • Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarkan kepada koperasi pada waktu – waktu tertentu.
  • Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian – perjanjian atau peraturan – peraturan khusus.
Sumber – Sumber Modal Koperasi (UU NO.25/1992)
  • Modal Sendiri (Equity Capital) adalah modal yang bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
  • Modal Pinjaman (Debt Capital) adalah modal yang bersumber dari anggota, koperasi, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
Distribusi Cadangan Koperasi
  • Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk
  • Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
sumber :
  • http://alimah930617.wordpress.com/2012/12/04/permodalan-koperasi/
  • http://laelatulafifah.blogspot.com/2012/11/permodalan-koperasi.html
  • http://putrisyanirbaya.wordpress.com/2012/11/24/permodalan-koperasi/
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar