Jumat, 26 Oktober 2012

Sejarah, Konsep dan Aliran Koperasi

Sejarah Koperasi



Koperasi Secara UMUM adalah jenis badan usaha yang beranggotakan beberapa orang-orang dengan berdasarkan azas kekeluargaan atau bisa dibilang, usaha milik bersama dalam arti kata usaha ini milik semua anggota koperasi tentunya dengan diatur oleh badan hukum yang berlaku. Kata koperasi yang sering kita kenal mempunyai berbagai bahasa atau tulisan dan arti itu sendiri tiap negara, contohnya kata koperasi yang berasal dari bahasa Inggris menjadi co-operation, cooperative atau dari bahasa Latin menjadi coopere atau juga dari bahasa Belanda yang menjadi cooperatie, cooperative tetapi itu semua bukan berarti mengurangi arti koperasi yang disebut yang kita kenal. Koperasi secara umum dan diterima oleh semua bangsa bahwa koperasi adalah usaha bersama dengan dilakukan bersama-sama oleh anggotanya dengan diatur oleh undang-undang koperasi (UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya). Di Indonesia mengenal badan usaha “KOPERASI” sekitar pada tahun 1896 di Purwokwerto, Jawa Tengah oleh R. Aria Wiriatmadja atau Tirto Adisuryo. Beliau pada awalnya mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Waktu itu beliau tidak sendiri dalam mengembangankan usahanya, beliau dibantu juga oleh pejabat Belanda dan akhirnya usaha ini menjadi program resmi pemerintah di kolonial Belanda.

Ternyata koperasi atau usaha yang dirikan oleh R. Aria Wiriatmadja mendapat perhatian dari seorang pejabat pemerintah Belanda yang bernama Booke yang baru saja lulus dan mendapat sarjana ekonomi, beliau menyatukan dasar tesisnya tentang dualisme sosial budaya masyarakat Indonesia antara sektor modern dan sektor tradisional. Beliau menyimpulkan bahwa sistem usaha Koperasi lebih cocok bagi kaum pribumi daripada bentuk badan-badan usaha kapitalis/bagi kaum kapitalis yang mencari keuntungan yang sebesar-besarnya. Alhasilnya pandangan ini disetujui oleh pemerintah Hindia Belanda sehingga pemerintah kolonial itu mengadopsi kebijakan pembinaan Koperasi. Pada tahun 1933-an koperasi berkembang sangat pesat sehingga membuat pejabat pemerintahan Belanda khawatir terhadap koperasi yang akan dijadikan oleh rakyat Indonesia sebagai tempat pusat perlawanan, sehingga koperasi sempat di nonaktifkan oleh kolonial Belanda. Namun itu tidak lama koperasi menjamur kembali hingga pada masa pendudukan Jepang dan kemerdekaan.

Pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan Koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Hal tersebut membuat Bung Hatta meneruskan tradisi pemikiran ekonomi sebelumnya. Ketertarikannya kepada sistem Koperasi agaknya adalah karena pengaruh kunjungannya ke negara-negara Skandinavia, khususnya Denmark, pada akhir tahun 1930-an. Menurut Bung Hatta, tujuan Koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Tapi, ini tidak berarti, bahwa Koperasi itu identik dengan usaha skala kecil. Koperasi bisa pula membangun usaha skala besar berdasarkan modal yang bisa dikumpulkan dari anggotanya, baik anggota Koperasi primer maupun anggota Koperasi sekunder. Contohnya adalah industri tekstil yang dibangun oleh GKBI (Gabungan Koperasi Batik Indonesia) dan berbagai Koperasi batik primer.Karena kedudukannya yang cukup kuat dalam konstitusi, maka tidak sebuah pemerintahpun berani meninggalkan kebijakan dan program pembinaan Koperasi.

Konsep Koperasi


1. KONSEP KOPERASI BARAT
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat : 
  • Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan 
  • Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama 
  • Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakat 
  • Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah ;
  • Promosi kegiatan ekonomi anggota 
  • Pengembangan usaha koperasi dalam hal investasi pengabungan permodalan, pengembangan sumber daya manusia(SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan kerjasama antarkoperasi secara horizontal dan vertical.
Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut: 
  • Pengembangan kondisi social ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan 
  • Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi
  • Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan konsumen, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
2. KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Koperasi yang direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi/meratakan pembagian produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem/bagian sistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.

3. KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
Koperasi yang sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Perbedaan dengan Konsep Sosialis adalah tujuan koperasi, dalam konsep ini dibentuk dengan tujuannya untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi bagi masyarakat maupun anggotanya.

Latar Belakang Lahirnya Koperasi menurut alirannya


Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianut pun akan berbeda. Sebaliknya, setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut. Sehingga melahirkan sebuah aliran yang membedakan setiap bangsa, diantaranya :
  1. Aliran Yardstick adalah Aliran ini bisa kita kenal aliran dengan menggunakan sistem perekonomian liberal maka aliran ini biasanya di gunakan oleh negara-negara yang berideologi kapitalis. Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh system kapitalisme. 
  2.  Aliran Sosialis adalah Aliran ini memandang bahwa koperasi sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur, Rusia dan Indonesia pernah menggunakan aliran ini juga. 
  3. Aliran Persemakmuran (Commonwealth) adalah Aliran persemakmuran (Comminwealth) memandang koperasi sebagai alat yang efisieen dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
SUMBER - DAFTAR PUSTAKA :
  http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/09/konsep-koperasi-15/
http://arrizalaziz.wordpress.com/2011/10/13/pengertian-dan-konsep-konsep-koperasi/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/11/pengertian-koperasi-39/
http://rahayusimanungkalit.blogspot.com/2011/10/konsep-aliran-dan-sejarah-koperasi.html