Minggu, 23 Desember 2012

DEFINISI KOPERASI

PENGERTIAN KOPERASI

KOPERASI pengertian secara umum adalah kerja sama antara 2 orang atau lebih yang mempunyai struktur keanggotaan dan memiliki badan hukum yang berdasarkan azas kekeluargaan. Selain itu bahwa beberapa tokoh menyimpilkan arti koperasi ini :
  • Intenational Labour Office (ILO) : Yang menyatakan bahwa kumpulan orang orang yang bersifat sukarela dan mempunyai tujuan ekonomi bersama di dalam organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis. Kontribusi modal dalam anggota yang adil serta menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.
  • Arifinal Chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada para anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
    P.J.V Dooren mengatakan bahwa tidak ada satupun definisi koperasi yang diterima secara umum. Menurut Dooren koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum
     
  • Dr. Muhammad Hatta : Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :
a)      Solidaritas
b)      Individualitas
c)       Menolong diri sendiri
d)      Jujur
  • UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia) : Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.

Tujuan Koperasi

Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

PRINSIP KOPERASI
Menurut Prinsip-prinsip Koperasi di Indonesia (UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian) :
·      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·      Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·      Kemandirian
·      Pendidikan perkoperasian
·      Kerjasama antar koperasi

 sumber :
  • http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
  • http://ayukusumahdamayanti.blogspot.com/2012/09/definisi-koperasi.html
  •  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar