Minggu, 23 Desember 2012

Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Anggota

Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Anggota

Jika kita ketahui bahwa ada beberapa aspek/point yang penting dalam menentukan Keberhasilan Koperasi bisa kita lihat Dari Sisi Anggota dan adapun Dari Sisi Perusahaan. Karena ini point penting dalam keberhasilan koperasi biasanya dijadikan sebagai evaluasi anggota agar tercapai tujuannya. Dalam hal ini kita akan membahas Evaluasi Keberhasilan Koperasi dari Sisi Anggpta antara lain :

Efek –efek ekonomis Koperasi merupakan hal pertama dalam menilai keberhasilan koperasi tersebut. Dikarenakan bahwa hal ini akan menjadi motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.

Efek harga dan Efek biaya merupakan hal kedua dalam evaluasi. Dikarenakan akan menjadi motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.

Analisis hubungan efek ekonomis dengan keberhasilan koperasi bahwa dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasiataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggipartisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tsb.

Penyajian dan analisis neraca pelayanan merupan hal terakhir dalam menilai keberhasilan koperasi, karena di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangantantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan. Dan Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya, sebagai berikut :
  1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi). 
  2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.
 Sumber :
  • http://ferdianaerning.blogspot.com/2011/12/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat.html
  • http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat-dari-sisi


Permodalan Koperasi

ss

Permodalan Koperasi

Arti modal koperasi adalah harta atau aset yang likuid dalam melaksanakan usaha yaitu usaha koperasi. Dalam permodalan/sumber modal koperasi terbagi menjadi 2 sesuai dengan UU yaitu modal sendiri(UU NO. 12/1967) dan modal pinjaman(UU NO. 25/1992) dan penjelasannya sebagai berikut :

Sumber – Sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
  • Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
  • Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarkan kepada koperasi pada waktu – waktu tertentu.
  • Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian – perjanjian atau peraturan – peraturan khusus.
Sumber – Sumber Modal Koperasi (UU NO.25/1992)
  • Modal Sendiri (Equity Capital) adalah modal yang bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
  • Modal Pinjaman (Debt Capital) adalah modal yang bersumber dari anggota, koperasi, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
Distribusi Cadangan Koperasi
  • Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk
  • Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
sumber :
  • http://alimah930617.wordpress.com/2012/12/04/permodalan-koperasi/
  • http://laelatulafifah.blogspot.com/2012/11/permodalan-koperasi.html
  • http://putrisyanirbaya.wordpress.com/2012/11/24/permodalan-koperasi/
 

DEFINISI KOPERASI

PENGERTIAN KOPERASI

KOPERASI pengertian secara umum adalah kerja sama antara 2 orang atau lebih yang mempunyai struktur keanggotaan dan memiliki badan hukum yang berdasarkan azas kekeluargaan. Selain itu bahwa beberapa tokoh menyimpilkan arti koperasi ini :
  • Intenational Labour Office (ILO) : Yang menyatakan bahwa kumpulan orang orang yang bersifat sukarela dan mempunyai tujuan ekonomi bersama di dalam organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis. Kontribusi modal dalam anggota yang adil serta menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.
  • Arifinal Chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada para anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
    P.J.V Dooren mengatakan bahwa tidak ada satupun definisi koperasi yang diterima secara umum. Menurut Dooren koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum
     
  • Dr. Muhammad Hatta : Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :
a)      Solidaritas
b)      Individualitas
c)       Menolong diri sendiri
d)      Jujur
  • UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia) : Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.

Tujuan Koperasi

Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

PRINSIP KOPERASI
Menurut Prinsip-prinsip Koperasi di Indonesia (UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian) :
·      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·      Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·      Kemandirian
·      Pendidikan perkoperasian
·      Kerjasama antar koperasi

 sumber :
  • http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
  • http://ayukusumahdamayanti.blogspot.com/2012/09/definisi-koperasi.html
  •