ORGANISASI dan MANAJEMEN
Organisasi koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan bersama-sama dalam suatu wadah koperasi.
Bentuk
Organisasi
- Menurut Hanel : Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan dan Sub sistem koperasi: Individu (pemilik dan konsumen akhir), Pengusaha perorangan atau kelompok (pemasok atau supllier) dan Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat.
- Menurut Ropke : Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi), keinginan yang sama untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi), memanfaatkan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi) dan bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa). Secara Sub Sistem : Anggota koperasi, Badan usaha koperasi dan Organisasi koperasi.
- Di Indonesiapun ada bentuk organisasinya sebagai berikut : Bentuk Organisasi terdiri : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas. Tetapi hasil yang memutuskan dalam kebijakan di Rapat Anggota karena dalam rapat anggota adalah ; Wadah anggota dalam mengambil keputusan dan Pemegang kekuasaan tertinggi dengan tugas contohnya :
- Penetapan anggaran dasar
- Kebijaksanaan umum
- Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus
- Rencana kerja, rencana budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan
- Pengesahan pertanggung jawaban
- Pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha)
- Penggabungan, pendirian dan peleburan
Hirarki Tanggung Jawab
- Pengurus, umumnya dipilih dan diberhentikan oleh anggota melalui rapat anggota. Dengan demikian, Pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa Rapat Anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan Rapat Anggota. Dan penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
- Pengelola Adalah Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus atau Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional. Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dikarenakan diangkat & diberhentikan oleh pengurus.
- Pengawas, Merupakan perangkat organisasi yang di pilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi dan usaha koperasi. Menurut UU 25 Tahun 1992 Pasal 39, Tugas dan wewenang pengawas adalah: Bertugas melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi, serta berwenang untuk meneliti catatan yang ada dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Pola Manajemen
- Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
- Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
- Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
- Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)
Sumber :
- http://galihpangestu14.wordpress.com/organisasi-dan-manajemen-koperasi/
- http://ikharetno.wordpress.com/2011/11/28/organisasi-dan-manajemen-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar