Kamis, 02 Januari 2014

PERPAJAKAN

Tugas Mengutip dan Catatan Kaki oleh Mata Kuliah Bahasa Indonesia,




Pajak merupakan salah satu sumber pemasukan kas negara  yang  digunakan  untuk  pembangunan  dengan tujuan akhir kesejahteraan  dan kemakmuran rakyat. Oleh  karena  itu,  sektor  pajak  memegang  peranan penting  dalam  perkembangan  kesejahteraan  bangsa. Namun, tak bisa dipungkiri  bahwa sulitnya negara melakukan pemungutan pajak karena banyaknya wajib pajak  yang  tidak  patuh  dalam  membayar  pajak merupakan  suatu  tantangan  tersendiri.  Pemerintah telah memberikan kelonggaran dengan memberikan peringatan  terlebih  dahulu  melalui  Surat Pemberitahuan Pajak (SPP). Akan tetapi, tetap saja banyak wajib pajak yang lalai untuk membayar pajak bahkan  tidak  sedikit  yang  cenderung  menghindari
kewajiban tersebut.1

Hal ini mendorong pemerintah menciptakan suatu mekanisme yang dapat memberikan daya pemaksa bagi para wajib pajak yang tidak taat hukum. Salah satu mekanisme  tersebut  adalah  gijzeling  atau  lembaga paksa badan. Keberadaan lembaga ini masih kontroversial.  Beberapa kalangan beranggapan bahwa pemberlakuan lembaga paksa badan merupakan hal yang berlebihan.  Di  lain  pihak,  muncul  pula  pendapat bahwa lembaga ini diperlukan untuk memberikan efek jera yang potensial  dalam menghadapi  wajib pajak yang nakal.2



1 MaPPI FHUI, “Lembaga  Paksa Badan dalam Pengadilan  Pajak,"<http://www.pemantauperadilan.com/detil/detil.php?id=205&tipe=kolom>, 15 Maret 2005.

2 Ibid.



Contoh Kutipan,


sebelum  amandemen  atas  UUD  1945 dilakukan, aturan tentang pajak dicantumkan  dalam Pasal 23 ayat(2) yang menyatakan, “Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang. Dengan demikian, dibandingkan dengan UUD 1945 terdahulu,   redaksi  kalimat konstitusi   pasca- amandemen  menunjukkan  ketegasannya  dalam  mengatur hal perpajakan.


Dr.  Lodewijk  Gultom  dari  Fakultas  Hukum Universitas Krisnadwipayana berpendapat bahwa Pasal 36 ayat (4) UU Nomor 14 Tahun 2002 melanggar asas praduga  tak  bersalah. Pasal  tersebut  menentukan wajib pajak yang ingin mengajukan banding diharuskan terlebih dahulu membayar 50 persen dari jumlah pajak terutang. Kewajiban ini seolah-olah mengesankan bahwa wajib pajak sudah bersalah atau mengakui kesalahannya. 

 Daftar Pustaka,
Makalah pengadilan pajak di Indonesia aturan dan pelaksanaannya sebagai solusi sengketa pajak. Dibuat oleh Rizky Argama Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Undang-Undang Pengadilan Pajak Harus Direvisi."<http://www.kanwilpajakwpbesar.go.id/berita.php?cmd=detail&i d=20041215135500>. 14 Desember 2004.