Pajak merupakan salah satu
sumber pemasukan kas negara
yang digunakan
untuk
pembangunan
dengan tujuan akhir kesejahteraan
dan kemakmuran rakyat. Oleh karena
itu, sektor
pajak
memegang
peranan penting
dalam perkembangan
kesejahteraan
bangsa. Namun, tak bisa dipungkiri bahwa sulitnya negara melakukan pemungutan pajak karena banyaknya wajib pajak
yang tidak
patuh
dalam membayar pajak merupakan
suatu
tantangan
tersendiri.
Pemerintah telah memberikan kelonggaran dengan memberikan peringatan terlebih dahulu melalui Surat Pemberitahuan Pajak (SPP). Akan tetapi, tetap saja banyak wajib pajak yang
lalai untuk membayar pajak bahkan
tidak sedikit
yang cenderung
menghindari
kewajiban tersebut.1
Hal ini mendorong pemerintah menciptakan suatu mekanisme yang dapat memberikan daya pemaksa bagi para wajib pajak yang
tidak
taat hukum. Salah satu mekanisme
tersebut adalah gijzeling atau lembaga paksa badan. Keberadaan lembaga ini
masih kontroversial. Beberapa kalangan beranggapan bahwa pemberlakuan lembaga paksa badan merupakan hal
yang berlebihan.
Di lain
pihak,
muncul
pula pendapat bahwa lembaga ini diperlukan untuk memberikan efek jera yang potensial dalam menghadapi
wajib pajak yang nakal.2
Contoh Kutipan,
sebelum amandemen
atas
UUD
1945 dilakukan, aturan tentang pajak dicantumkan dalam Pasal 23 ayat(2) yang menyatakan, “Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.” Dengan demikian, dibandingkan dengan UUD 1945 terdahulu, redaksi
kalimat konstitusi pasca- amandemen menunjukkan ketegasannya
dalam mengatur hal perpajakan.
Dr.
Lodewijk
Gultom dari
Fakultas
Hukum Universitas Krisnadwipayana berpendapat bahwa Pasal 36 ayat (4) UU Nomor 14 Tahun 2002 melanggar asas praduga tak bersalah. Pasal
tersebut
menentukan wajib pajak yang ingin mengajukan banding diharuskan terlebih dahulu membayar 50 persen dari jumlah pajak terutang. Kewajiban ini seolah-olah mengesankan bahwa wajib pajak sudah bersalah atau
mengakui kesalahannya.
Daftar Pustaka,
Makalah pengadilan pajak di Indonesia aturan dan pelaksanaannya sebagai solusi sengketa pajak. Dibuat oleh Rizky Argama Fakultas Hukum Universitas Indonesia
“Undang-Undang Pengadilan Pajak Harus Direvisi."<http://www.kanwilpajakwpbesar.go.id/berita.php?cmd=detail&i d=20041215135500>. 14 Desember 2004.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar