Pengertian Sisa
Hasil Usaha (SHU).
Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU). koperasi
adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total dengan biaya-biaya
atau biaya total dalam satu tahun buku. Dari aspek legalistik, pengertian SHU
menurut pasal 45 UU No. 25 Tahun 1992 adalah SHU koperasi adalah
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya,
penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan. Pembagian
SHU dibicarakan atau diputuskan dalam rapat anggota kemudian ditetapkan dalam
anggaran dasar koperasi. Sebelum dibagikan kepada anggota sesuai dengan hak
anggota tersebut, SHU bersumber dari :
1. Dari usaha atau bisnis yang diselenggarakan
dengan anggota.
2. Dari usaha atau bisnis yang
diselenggarakan dengan bukan anggota.
Dari kedua sumber tersebut, maka SHU
yang dibagikan kepada anggota hanyalah SHU yang memang berasal dari usaha atau
bisnis dengan anggota koperasi. Sedangkan SHU yang bersumber dari usaha yang
bukan berasal dari anggota (non anggota koperasi) dimasukkan ke dalam cadangan
untuk modal koperasi atau untuk keperluan lainnya. Acuan dasar untuk membagi
SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa pembagian koperasi
dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah Pasal 5, ayat 1; UU No. 25 Tahun
1992 tentang perkoperasian yang dalam penjelasannya mengatakan bahwa “pembagian
SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki
seseorang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota
terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Rumus Pembagian SHU
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
- Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
- Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
- Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Prinsip-Prinsip Pembagian SHU
Dalam koperasi, anggota berfungsi ganda, yaitu sebagai
pemilik (owner) dan sekaligus pelanggan (customer). Sebagai pemilik, seorang
anggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai investor,
anggota berhak menerima hasil investasinya. Di sisi lain, sebagai pelanggan,
seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di
koperasinya. Seiring dengan prinsip-prinsip koperasi, maka anggota berhak menerima
sebagian keuntungan yang diperoleh koperasinya. Agar tercermin asas keadilan,
demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu
diperhatikan prinsip prinsip pembagian SHU sebagai berikut :
- SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
- SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
- Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
- SHU anggota dibayar secara tunai.
sumber :
http://teguhindrabastian.blogspot.com/2012/01/sisa-hasil-usaha-koperasi-shu-koperasi.html
http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/presenting/2063106-pengertian-sisa-hasil-usaha-shu/
http://aindua.wordpress.com/2011/11/23/pengertian-shu-sisa-hasil-usaha-koperasi-dan-perumusannya/
http://dayatdayatdayat.blogspot.com/2012/11/sisa-hasil-usaha-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar