Selasa, 03 April 2012

Pengertian, Struktur, Penyusunan, serta Perhitungan APBN

Untuk mengatur kegiatan perekonomian nasional, maka suatu negara harus membuat anggaran pendapatan dan belanja, begitu pula dengan Indonesia. Berikut ini akan diuraikan mengenai pengertian APBN, pengertian APBD, Struktur APBN, penetapan APBN, perhitungan APBN, dan penerimaan APBN.

Pengertian APBN (Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara) dan APBD (Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah)

Pengertian APBN adalah : Suatu daftar yang memuat perincian sumber-sumber pendapatan negara dan jenis-jenis pengeluaran negara dalam jangka waktu satu tahun (1 Januari– 31 Desember), yang ditetapkan dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. APBN berbeda dengan APBD. Dari definisi APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. APBN maupun APBD dalam berisi daftar sistematis yang memuat penerimaan dan pengeluaran negara selama 1 tahun (1 januari sampai 31 desember) tahun berjalan.

Anggaran negara pada suatu tahun secara sederhana bisa dibaratkan dengan anggaran perusahaan yang memiliki dua sisi, yaitu sisi penerimaan dan sisi pengeluaran. Sisi penerimaan anggaran perusahaan banyak ditentukan oleh hasil penerimaan dari penjualan produk, yang dipengaruhi oleh daya beli masyarakat sebagai cerminan pertumbuhan ekonomi. Adapun sisi pengeluaran anggaran perusahaan dipengaruhi antara lain oleh perubahan harga bahan baku, tariff listrik dan bahan bakar minyak (BBM), perubahan ketentuan upah, yang secara umum mengikuti perubahan tingkat harga secara umum. Ketidakpastian yang dihadapi perusahaan dalam menyusun anggaran juga dihadapi oleh para perencana anggaran negara yang bertanggungjawab dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). Setidaknya terdapat enam sumber ketidakpastian yang berpengaruh besar dalam penentuan volume APBN yakni harga minyak bumi di pasar internasional, kuota produksi minyak mentah yang ditentukan OPEC, pertumbuhan ekonomi, inflasi, suku bunga; dan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika (USD). Penetapan angka-angka keenam unsur diatas memegang peranan yang sangat penting dalam penyusunan APBN. Hasil penetapannya disebut sebagai asum-asumsi dasar penyusunan RAPBN.

Struktur APBN

APBN merupakan wujud pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan tiap tahun dengan undang-undang. Struktur APBN yang sekarang dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia secara garis besar adalah sebagai berikut:

1.   Anggaran pendapatan : Penerimaan pajak (termasuk pungutan bea masuk dan cukai), Penerimaan bukan pajak, Hibah.
2.  Anggaran belanja    : Belanja pemerintah pusat, Belanja daerah dalam rangka perimbangan keuangan.
3.     Pembiayaan  : Penerimaan pembiayaan, Pengeluaran pembiayaan

Belanja negara dirinci menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja. Rincian belanja negara menurut organisasi disesuaikan dengan susunan kementerian negara/lembaga pemerintahan pusat. Rincian belanja negara menurut fungsi antara lain terdiri dari: pelayanan umum, pertahanan, ketertiban dan keamanan, ekonomi, lingkungan hidup, perumahan dan fasilitas umum, kesehatan, pariwisata, budaya, agama, pendidikan, dan perlindungan sosial. Rincian belanja negara menurut jenis belanja (sifat ekonomi) antara lain terdiri dari: belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, dan belanja lain-lain. Dalam rangka penyusunan anggaran berbasis prestasi kerja (kinerja) sebagaimana telah diuraikan di muka, penyusunan anggaran juga dikelompokkan menurut program-program yang telah ditetapkan pemerintah. Selanjutnya, program-program tersebut dirinci lagi ke dalam kegiatan-kegiatan yang dilengkapi dengan anggaran dan indikator keberhasilannya. APBN disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara. Dalam menyusun APBN diupayakan agar belanja operasional tidak melampaui pendapatan dalam tahun anggaran yang bersangkutan. Penyusunan Rancangan APBN tersebut berpedoman kepada RKP dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara. Dalam hal anggaran diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk menutup defisit tersebut dalam undang-undang tentang APBN. Defisit anggaran dimaksud dibatasi maksimal 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB) dan jumlah pinjaman dibatasimaksimal 60% dari PDB. Dalam hal anggaran diperkirakan surplus, pemerintah pusat dapat mengajukan rencana penggunaan surplus anggaran kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Penggunaan surplus anggaran perlu mempertimbangkan prinsip pertanggungjawaban antargenerasi dan diutamakan untuk:
  1. Pengurangan utang 
  2. Pembentukan dana cadangan 
  3. Peningkatan jaminan sosial.

Penyusunan dan Penetapan APBN
Dalam penyusunan APBN, pemerintah menggunakan 7 indikator perekonomian makro, yaitu:
  1. Produk Domestik Bruto (PDB) dalam rupiah
  2. Pertumbuhan ekonomi tahunan (%)
  3. Inflasi (%)
  4. Nilai tukar rupiah per USD
  5. Suku bunga SBI 3 bulan (%)
  6. Harga minyak indonesia (USD/barel)
  7. Produksi minyak Indonesia (barel/hari)

Secara umum, Penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan tahap awal dari suatu siklus anggaran. Jangka waktu/masa siklus anggaran lebih panjang daripada jangka waktu/masa tahun anggaran. Tahun anggaran meliputi masa satu tahun mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun yang bersangkutan. Sedangkan siklus anggaran lebih dari satu tahun, yaitu jangka waktu berputarnya anggaran yang dimulai dari saat penyusunan RAPBN sampai dengan saat Perhitungan Anggaran Negara (PAN) disahkan menjadi Undang-Undang PAN.Secara garis besar, tahap-tahap siklus anggaran dapat digambarkan sebagai berikut:
  1. Penyusunan RAPBN oleh pemerintah.
  2. Penyampaian RAPBN kepada DPR/pengesahannya
  3. Pelaksanaan APBN oleh pemerintah
  4. Pengawasan pelaksanaan APBN oleh BPKP
  5. Pertanggungjawaban/Perhitungan Anggaran Negara (PAN)
  6. Persetujuan RUU PAN menjadi UU PAN oleh DPR

Ketentuan mengenai penyusunan dan penetapan APBN sesuai dengan Undang-Undang tentang Keuangan Negara adalah sebagai berikut
  1. Penegasan tujuan dan fungsi penganggaran pemerintah
  2. Penegasan peran DPR/DPRD dan pemerintah dalam proses penyusunan dan penetapan anggaran
  3. Pengintegrasian sistem akuntabilitas kinerja dalam sistem penganggaran
  4. Penyempurnaan klasifikasi anggaran
  5. Penyatuan anggaran
  6. Penggunaan kerangka pengeluaran jangka menengah dalam penyusunan anggaran.

Berkaitan dengan fungsi penganggaran pemerintah, penganggaran mempunyai tiga tujuan utama yaitu
  1. Stabilitas fiskal makro
  2. Alokasi sumber daya sesuai prioritas,
  3. Pemanfaatan anggaran secara efektif dan efisien.
 Untuk mencapai tujuan penganggaran ini, dilakukan dengan tigapendekatan baru dalam penyusunan sistem penganggaran yaitu:
  1. Penerapan kerangka pengeluaran jangka menengah
  2. Penerapan penganggaran terpadu,
  3. Penerapan penganggaran berbasis kinerja (ABK).

Perhitungan APBN
Kebijakan fiskal tercermin pada volume APBN yang dijalankan pemerintah, karena APBN memuat rincian seluruh penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Dengan demikian APBN dipakai oleh pemerintah sebagai alat stabilisasi ekonomi. Anggaran yang tidak seimbang akan bisa berpengaruh terhadap pendaptan nasional. Perubahan pendapatan nasional (tingkat penghasilan) akan ditentukan oleh besarnya angka multplier (angka pengganda). Angka pengganda ditentukan oleh besarnya marginal propensity to consume investasi (I) dan konsumsi ( C ) adalah 1/(1-MPC), sedangkan untuk lump-sum tax (Tx) dan pembayaran transfer (Tr) adalah MPC/(1-MPC).

Contoh hipotesis :
Misalkan suatu APBN defisit, dimana Tax (penerimaan) sebesar 10 satuan, G (pengeluaran) sebesar 15  satuan, sedang MPC diketahui 4/5, maka :  Dengan Tax sebesar 10 satuan, pendapatan nasional akan berkurang sebesar 0,8/(1-0,8)10 = 40 satuan.
 Dengan G sebesar 15 satuan, pendapatan nasional akan bertambah sebesar 1/(1-0,8)15 = 75 satuan. Jadi anggarann defisit tersebut akan menghasilkan tambahan pendapatan nasional sebesar :  (DY) = (DG) – (DTx) = 75 satuan – 40 satuan = 35 satuan.


Penerimaan APBN
Penerimaan APBN diperoleh dari berbagai sumber. Secara umum yaitu penerimaan pajak yang meliputi pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan(PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),Cukai, dan Pajak lainnya, serta Pajak Perdagangan (bea masuk dan pajak/pungutan ekspor) merupakan sumber penerimaan utama dari APBN. Selain itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) meliputi penerimaan dari sumber daya alam, setoran laba BUMN, dan penerimaan bukan pajak lainnya, walaupun memberikan kontribusi yang lebih kecil terhadap total penerimaan anggaran, jumlahnya semakin meningkat secara signifikan tiap tahunnya. Berbeda dengan
sistem penganggaran sebelum tahun anggaran 2000, pada sistem penganggaran saat ini sumber-sumber pembiayaan (pinjaman) tidak lagi dianggap sebagai bagian dari penerimaan.
Dalam pengadministrasian penerimaan negara, departemen/lembaga tidak boleh menggunakan penerimaan yang diperolehnya secara langsung untuk membiayai kebutuhannya. Beberapa pengeculian dapat diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait.

Sumber:
  1. http://id.shvoong.com/social-sciences/economics/2253349-pengertian-apbn-apbd-struktur-apbn/
  2. http://ambonganteng.wordpress.com/2011/03/18/pengertian-tujuan-fungsi-dan-perhitungan-apbn/
  3. http://www.scribd.com/doc/60301322/17/BAB-IV-PENYUSUNAN-DAN-PENETAPAN-APBN  
  4.  http://dunia-remaja-sehat.blogspot.com/2011/12/pengertian-apbnstruktur-apbn.html
  5. http://id.wikipedia.org/wiki/Anggaran_Pendapatan_dan_Belanja_Negara
  6. http://ardiyansarutobi.blogspot.com/2010/09/pengertian-fungsi-tujuan-apbn-apbd.html
  7. http://danaraditya25.blogspot.com/2011/04/sumber-pendapatan-atau-penerimaan-apbn.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar