Untuk mengatur kegiatan perekonomian nasional, maka suatu
negara harus membuat anggaran pendapatan dan belanja, begitu pula dengan
Indonesia. Berikut ini akan diuraikan mengenai pengertian APBN, pengertian
APBD, Struktur APBN, penetapan APBN,
perhitungan APBN, dan penerimaan APBN.
Pengertian APBN (Anggaran Penerimaan dan Belanja
Negara) dan APBD (Anggaran
Penerimaan dan Belanja Daerah)
Pengertian APBN adalah : Suatu daftar yang memuat perincian
sumber-sumber pendapatan negara dan jenis-jenis pengeluaran negara dalam jangka
waktu satu tahun (1 Januari– 31 Desember), yang ditetapkan dengan undang-undang
dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat. APBN berbeda dengan APBD. Dari definisi APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang
dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan
Rakyat daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. APBN maupun APBD dalam
berisi daftar sistematis yang memuat penerimaan dan pengeluaran negara selama 1
tahun (1 januari sampai 31 desember) tahun berjalan.
Anggaran negara pada suatu
tahun secara sederhana bisa dibaratkan dengan anggaran perusahaan yang memiliki
dua sisi, yaitu sisi penerimaan dan sisi pengeluaran. Sisi penerimaan anggaran
perusahaan banyak ditentukan oleh hasil penerimaan dari penjualan produk, yang
dipengaruhi oleh daya beli masyarakat sebagai cerminan pertumbuhan ekonomi.
Adapun sisi pengeluaran anggaran perusahaan dipengaruhi antara lain oleh
perubahan harga bahan baku, tariff listrik dan bahan bakar minyak (BBM),
perubahan ketentuan upah, yang secara umum mengikuti perubahan tingkat harga
secara umum. Ketidakpastian yang dihadapi perusahaan dalam menyusun anggaran
juga dihadapi oleh para perencana anggaran negara yang bertanggungjawab dalam
penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). Setidaknya
terdapat enam sumber ketidakpastian yang berpengaruh besar dalam penentuan
volume APBN yakni harga minyak bumi di pasar internasional, kuota produksi
minyak mentah yang ditentukan OPEC, pertumbuhan ekonomi, inflasi, suku bunga;
dan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika (USD). Penetapan angka-angka
keenam unsur diatas memegang peranan yang sangat penting dalam penyusunan APBN.
Hasil penetapannya disebut sebagai asum-asumsi dasar penyusunan RAPBN.
Struktur
APBN
APBN merupakan wujud pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan
tiap tahun dengan undang-undang. Struktur APBN yang sekarang
dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia secara garis besar adalah sebagai
berikut:
1. Anggaran pendapatan : Penerimaan pajak (termasuk
pungutan bea masuk dan cukai), Penerimaan bukan pajak, Hibah.
2. Anggaran belanja :
Belanja pemerintah pusat, Belanja daerah dalam rangka perimbangan keuangan.
3. Pembiayaan : Penerimaan
pembiayaan, Pengeluaran pembiayaan
Belanja negara
dirinci menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja. Rincian belanja negara
menurut organisasi disesuaikan dengan susunan kementerian negara/lembaga
pemerintahan pusat. Rincian belanja negara menurut fungsi antara lain terdiri
dari: pelayanan umum, pertahanan, ketertiban dan keamanan, ekonomi, lingkungan
hidup, perumahan dan fasilitas umum, kesehatan, pariwisata, budaya, agama, pendidikan,
dan perlindungan sosial. Rincian belanja negara menurut jenis belanja (sifat
ekonomi) antara lain terdiri dari: belanja pegawai, belanja barang, belanja
modal, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, dan belanja lain-lain. Dalam
rangka penyusunan anggaran berbasis prestasi kerja (kinerja) sebagaimana telah
diuraikan di muka, penyusunan anggaran juga dikelompokkan menurut
program-program yang telah ditetapkan pemerintah. Selanjutnya, program-program
tersebut dirinci lagi ke dalam kegiatan-kegiatan yang dilengkapi dengan
anggaran dan indikator keberhasilannya. APBN disusun sesuai dengan kebutuhan
penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan
negara. Dalam menyusun APBN diupayakan agar belanja operasional tidak melampaui
pendapatan dalam tahun anggaran yang bersangkutan. Penyusunan Rancangan APBN
tersebut berpedoman kepada RKP dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan
bernegara. Dalam hal anggaran diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber
pembiayaan untuk menutup defisit tersebut dalam undang-undang tentang APBN.
Defisit anggaran dimaksud dibatasi maksimal 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB)
dan jumlah pinjaman dibatasimaksimal 60% dari PDB. Dalam hal anggaran
diperkirakan surplus, pemerintah pusat dapat mengajukan rencana penggunaan
surplus anggaran kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Penggunaan surplus anggaran
perlu mempertimbangkan prinsip pertanggungjawaban antargenerasi dan diutamakan
untuk:
- Pengurangan utang
- Pembentukan dana cadangan
- Peningkatan jaminan sosial.
Penyusunan dan Penetapan APBN
Dalam penyusunan APBN, pemerintah menggunakan 7
indikator perekonomian makro, yaitu:
- Produk Domestik Bruto (PDB) dalam rupiah
- Pertumbuhan ekonomi tahunan (%)
- Inflasi (%)
- Nilai tukar rupiah per USD
- Suku bunga SBI 3 bulan (%)
- Harga minyak indonesia (USD/barel)
- Produksi minyak Indonesia (barel/hari)
Secara umum, Penyusunan
dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan tahap
awal dari suatu siklus anggaran. Jangka waktu/masa siklus anggaran lebih
panjang daripada jangka waktu/masa tahun anggaran. Tahun anggaran meliputi masa
satu tahun mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun yang bersangkutan. Sedangkan
siklus anggaran lebih dari satu tahun, yaitu jangka waktu berputarnya anggaran
yang dimulai dari saat penyusunan RAPBN sampai dengan saat Perhitungan Anggaran
Negara (PAN) disahkan menjadi Undang-Undang PAN.Secara garis besar, tahap-tahap
siklus anggaran dapat digambarkan sebagai berikut:
- Penyusunan RAPBN oleh pemerintah.
- Penyampaian RAPBN kepada DPR/pengesahannya
- Pelaksanaan APBN oleh pemerintah
- Pengawasan pelaksanaan APBN oleh BPKP
- Pertanggungjawaban/Perhitungan Anggaran Negara (PAN)
- Persetujuan RUU PAN menjadi UU PAN oleh DPR
Ketentuan mengenai
penyusunan dan penetapan APBN sesuai dengan Undang-Undang tentang Keuangan
Negara adalah sebagai berikut
- Penegasan tujuan dan fungsi penganggaran pemerintah
- Penegasan peran DPR/DPRD dan pemerintah dalam proses penyusunan dan penetapan anggaran
- Pengintegrasian sistem akuntabilitas kinerja dalam sistem penganggaran
- Penyempurnaan klasifikasi anggaran
- Penyatuan anggaran
- Penggunaan kerangka pengeluaran jangka menengah dalam penyusunan anggaran.
Berkaitan
dengan fungsi penganggaran pemerintah, penganggaran mempunyai tiga tujuan utama
yaitu
- Stabilitas fiskal makro
- Alokasi sumber daya sesuai prioritas,
- Pemanfaatan anggaran secara efektif dan efisien.
Untuk
mencapai tujuan penganggaran ini, dilakukan dengan tigapendekatan baru dalam
penyusunan sistem penganggaran yaitu:
- Penerapan kerangka pengeluaran jangka menengah
- Penerapan penganggaran terpadu,
- Penerapan penganggaran berbasis kinerja (ABK).
Perhitungan APBN
Kebijakan fiskal tercermin pada
volume APBN yang dijalankan pemerintah, karena APBN memuat rincian seluruh penerimaan dan pengeluaran pemerintah.
Dengan demikian APBN dipakai
oleh pemerintah sebagai alat stabilisasi ekonomi. Anggaran yang tidak seimbang
akan bisa berpengaruh terhadap pendaptan nasional. Perubahan pendapatan
nasional (tingkat penghasilan) akan ditentukan oleh besarnya angka multplier (angka pengganda). Angka pengganda
ditentukan oleh besarnya marginal
propensity to consume investasi (I)
dan konsumsi ( C ) adalah 1/(1-MPC), sedangkan untuk
lump-sum tax (Tx) dan pembayaran
transfer (Tr) adalah MPC/(1-MPC).
Contoh hipotesis :
Misalkan suatu APBN
defisit, dimana Tax (penerimaan)
sebesar 10 satuan, G (pengeluaran) sebesar 15 satuan,
sedang MPC diketahui 4/5, maka : Dengan Tax sebesar 10 satuan, pendapatan nasional akan berkurang sebesar
0,8/(1-0,8)10 = 40 satuan.
Dengan G sebesar 15 satuan, pendapatan
nasional akan bertambah sebesar 1/(1-0,8)15 = 75 satuan. Jadi anggarann defisit tersebut akan
menghasilkan tambahan pendapatan
nasional sebesar : (DY) = (DG) – (DTx) = 75
satuan – 40 satuan = 35 satuan.
Penerimaan APBN
Penerimaan
APBN diperoleh dari berbagai sumber. Secara umum yaitu penerimaan pajak yang
meliputi pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), Pajak Bumi dan
Bangunan(PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),Cukai, dan Pajak
lainnya, serta Pajak Perdagangan (bea masuk dan pajak/pungutan ekspor)
merupakan sumber penerimaan utama dari APBN. Selain itu, penerimaan negara
bukan pajak (PNBP) meliputi penerimaan dari sumber daya alam, setoran laba
BUMN, dan penerimaan bukan pajak lainnya, walaupun memberikan kontribusi yang
lebih kecil terhadap total penerimaan anggaran, jumlahnya semakin meningkat
secara signifikan tiap tahunnya. Berbeda dengan
sistem
penganggaran sebelum tahun anggaran 2000, pada sistem penganggaran saat ini sumber-sumber
pembiayaan (pinjaman) tidak lagi dianggap sebagai bagian dari penerimaan.
Dalam
pengadministrasian penerimaan negara, departemen/lembaga tidak boleh
menggunakan penerimaan yang diperolehnya secara langsung untuk membiayai
kebutuhannya. Beberapa pengeculian dapat diberikan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan terkait.
Sumber:
- http://id.shvoong.com/social-sciences/economics/2253349-pengertian-apbn-apbd-struktur-apbn/
- http://ambonganteng.wordpress.com/2011/03/18/pengertian-tujuan-fungsi-dan-perhitungan-apbn/
- http://www.scribd.com/doc/60301322/17/BAB-IV-PENYUSUNAN-DAN-PENETAPAN-APBN
- http://dunia-remaja-sehat.blogspot.com/2011/12/pengertian-apbnstruktur-apbn.html
- http://id.wikipedia.org/wiki/Anggaran_Pendapatan_dan_Belanja_Negara
- http://ardiyansarutobi.blogspot.com/2010/09/pengertian-fungsi-tujuan-apbn-apbd.html
- http://danaraditya25.blogspot.com/2011/04/sumber-pendapatan-atau-penerimaan-apbn.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar