Salam Kupers dan Commenters, ini adalah suatu tulisan yang dikutip dan disusun dari beberapa karangan/tulisan yang sengaja dibuat untuk memenuhi nilai Mata Kuliah Etika Profesi Akuntansi yang di ajarkan oleh Ibu Dyah Mieta Setyawati. Semoga tulisan ini bermanfaat untuk anda. Selamat Membaca, Jangan lupa Comment dan Follow +1 tulisan pada blog kami. Terimakasih
Kode Etik Perilaku Akuntan dan Prinsip – prinsip Akuntan
Dalam dunia lembaga akuntansi
ada namanya kode etik profesi akuntansi, kode etik adalah suatu peraturan etika
yang harus diterapkan bagi para profesi akuntansi. Kode etik sendiri
diperlakukan agar mencegah prilaku-perilaku penyimpangan para angota maupun
kelompok yang tergabung dalam profesi akuntansi yang dapat mencoreng instansi
akuntansi. Di Indonesia sendiri mempunyai instansi dibidang akuntasi IAI dan
setiap negara juga mempunyai instansi akuntasi dan memiliki etika etika akuntansi tersendiri. Perilaku etika juga merupakan fondasi profesionalisme modern.
Profesionalisme didefinisikan secara luas, mengacu pada perilaku, tujuan, atau
kualitas yang membentuk karakter atau member ciri suatu profesi atau
orang-orang profesional. Seluruh profesi menyusun aturan atau kode perilakuyang
mendefinisikan perilaku etika bagi anggota profesi tersebut.
American Institute of Certified Public Accountants (AICPA)
adalah organisasi Kantor Publik Akuntan yang paling berpengaruh di dunia
auditing, dan bertempat di Amerika . Di Indonesia biasa disebut dengan IAI.
Keanggotaan dalam AICPA terbatas pada para akuntan public saja dan saat ini
anggotanya sudah lebih dari 330.000 orang , tapi tidak semua anggotanya
berpraktek sebagai auditor independent. Kebanyakan dari anggota AICPA pernah
bekerja sebagai akuntan public, yang kemudian bekerja di instansi pemerintahan,
industri, serta pedidikan. Keanggotaan AICPA bersifat sukarela , dan tidak
diwajibkan untuk semua akuntan publik.
AICPA adalah penentu persyaratan professional bagi akuntan
publik. AICPA biasanya melakukan penelitian, dan menerbitkan artikel tentang
berbagai subjek yang behubungan dengan akuntansi, auditing, jasa asestasi dan assurance,
jasa konsultasi manajemen serta perpajakan, menjadi juru bicara bagi profesi
akuntansi, melakukan kampanye-kampanye promosi secara nasional, pengembangan
sertifikasi keahlian, serta usaha-usaha dari Komite Khusus untuk Jasa Assurance,
dan mempromosikan jasa asurance baru. Tujuan Kode etik :
1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4. Untuk meningkatkan mutu profesi.
5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
6. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8.
Menentukan baku standar
Dalam
tujuan kode etik ini digunakan agar para akuntan dalam melaksanakan pekerjaanya
dilakukan secara prefesonal dan terhindar dari interpensi dari lingkungan dari
luar.
Prinsip Etika Profesi Akuntan
Prinsip-prinsip etika profesi
- · Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional
setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional
dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
- · Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak
dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
- · Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik,
setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas
setinggi mungkin.
- · Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas
dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
- · Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya
tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk
mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang
diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat
dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi
dan teknik yang paling mutakhir.
- · Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati kerahasiaan informasi
yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau
mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau
kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
- · Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan
reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan
profesi.
- · Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya
sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan
keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk
melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan
dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Kode Perilaku Profesional AICPA
terdiri atas dua bagian:
1. Prinsip-prinsip Perilaku Profesional (Principles of Profesionnal
Conduct); menyatakan tindak - tanduk dan perilaku ideal.
2. Aturan Perilaku (Rules of Conduct); menentukan standar minimum.
3. Prinsip-prinsip Perilaku Profesional
menyediakan kerangka kerja untuk Aturan Perilaku. Pedoman tambahan untuk
penerapan Aturan Perilaku tersedia melalui:
a.
Interpretasi Aturan Perilaku (Interpretations of Rules of Conduct)
b.
Putusan (Rulings) oleh Professional Ethics Executive Committee.
Prinsip-prinsip Fundamental Etika
IFAC :
1.
Integritas. Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan
jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
2.
Objektivitas. Seorag akuntan profesional seharusnya tidak
boleh membiarkan terjadinya biasa,
konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehingga mengesampingkan
pertimbangan bisnis dan profesional.
3.
Kompetensi profesional dan kehati-hatian. Seorang akuntan
professional mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan
profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjamin
seseorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yang
didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorang
akntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar
profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar
professional dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
4.
Kerahasiaan. Seorang akuntan profesional harus menghormati
kerhasiaan informasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional
dan bisnis serta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga
tanpa izin yang benar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau
terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
5.
Perilaku Profesional. Seorang akuntan profesional harus patuh pada
hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang
dapat mendiskreditkan profesi.
Aturan etika
IAI-KASP memuat tujuh prinsip-prinsip dasar perilaku etis auditor dan
empat panduan umum lainnya berkenaan dengan perilaku etik tersebut. Ketujuh prinsip dasar IAI
tersebut adalah:
1.
Integritas
Integritas berkaitan dengan profesi auditor yang
dapat dipercaya karena menjunjung tinggi kebenaran dan
kejujuran. Integritas tidak hanya berupa kejujuran
tetapi juga sifat dapat dipercaya, bertindak adil dan
berdasarkan keadaan yang sebenarnya. Hal ini ditunjukkan oleh auditor
ketika memunculkan keunggulan personal ketika memberikan layanan professional
kepada instansi tempat auditor bekerja dan
kepada auditannya.
2.
Obyektivitas
Auditor yang obyektif adalah auditor yang tidak
memihak sehingga independensi profesinya dapat dipertahankan. Dalam
mengambil keputusan atau tindakan, ia tidak boleh
bertindak atas dasar prasangka atau bias,
pertentangan kepentingan, atau pengaruh dari
pihak lain. Obyektivitas ini dipraktikkan ketika
auditor mengambil keputusan-keputusan dalam kegiatan auditnya. Auditor
yang obyektif adalah auditor yang mengambil keputusan berdasarkan seluruh
bukti yang tersedia, dan bukannya karena pengaruh atau berdasarkan
pendapat atau prasangka pribadi maupun tekanan dan pengaruh orang lain.
3.
Kompetensi dan Kehati-hatian
Agar dapat memberikan layanan audit yang berkualitas,
auditor harus memiliki dan mempertahankan kompetensi dan ketekunan. Untuk itu
auditor harus selalu meningkatkan pengetahuan dan keahlian profesinya pada
tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
instansi tempat ia bekerja atau auditan
dapat menerima manfaat dari layanan
profesinya berdasarkan pengembangan praktik,
ketentuan, danteknik-teknik yang terbaru. Berdasarkan prinsip
dasar ini, auditor hanya dapat
melakukan suatu audit apabila ia memiliki kompetensi yang
diperlukan atau menggunakan bantuan tenaga ahli yang
kompeten untuk melaksanakan tugas-tugasnya
secara memuaskan.
4.
Kerahasiaan
Auditor harus mampu menjaga
kerahasiaan atas informasi yang diperolehnya
dalam melakukan audit, walaupun keseluruhan
proses audit mungkin harus dilakukan secara terbuka dan
transparan. Informasi tersebut merupakan hak milik auditan, untuk itu auditor
harus memperoleh persetujuan khusus apabila
akan mengungkapkannya,
kecuali adanya kewajiban pengungkapan
karena peraturan perundang-undangan. Kerahasiaan ini harus dijaga sampai
kapanpun bahkan ketika auditor telah berhenti bekerja pada instansinya.
Dalam prinsip kerahasiaan ini juga,
auditor dilarang untuk menggunakan informasi yang
dimilikinya untuk kepentingan pribadinya,
misalnya untuk memperoleh keuntungan finansial.
5.
Prinsip kerahasiaan tidak berlaku dalam situasi-situasi berikut:
Pengungkapan yang diijinkan oleh
pihak yang berwenang, seperti auditan dan
instansi tempat ia bekerja. Dalam melakukan pengungkapan ini,
auditor harus mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak,
tidak hanya dirinya, auditan, instansinya saja, tetapi juga termasuk
pihak-pihak lain yang mungkin
terkena dampak dari pengungkapan informasi ini.
6.
Ketepatan Bertindak
Auditor harus dapat bertindak
konsisten dalam mempertahankan reputasi profesi serta
lembaga profesi akuntan sektor publik dan menahan diri dari setiap tindakan
yang dapat mendiskreditkan lembaga profesi atau dirinya sebagai auditor profesional.
Tindakan-tindakan yang tepat ini perlu dipromosikan melalui kepemimpinan
dan keteladanan. Apabila auditor mengetahui ada auditor lain melakukan tindakan
yang tidak benar, maka auditor tersebut harus mengambil langkah-langkah
yang diperlukan untuk melindungi masyarakat, profesi, lembaga
profesi, instansi tempat ia bekerja dan anggota profesi lainnya dari
tindakan-tindakan auditor lain yang tidak benar tersebut.
7.
Standar teknis dan professional
Auditor harus melakukan audit
sesuai dengan standar audit yang berlaku, yang
meliputi standar teknis dan profesional yang relevan. Standar ini ditetapkan
oleh Ikatan Akuntan Indonesia dan Pemerintah Republik Indonesia. Pada
instansi-instansi audit publik, terdapat juga standar audit yang mereka
tetapkan dan berlaku bagi para auditornya, termasuk
aturan perilaku yang ditetapkan oleh instansi tempat
ia bekerja. Dalam hal terdapat perbedaan
dan/atau pertentangan antara standar audit dan aturan profesi dengan standar
audit dan aturan instansi, maka
permasalahannya dikembalikan kepada masing-masing lembaga
penyusun standar dan aturan tersebut.
Qurtubi,
Aji. 2013. Kode Etik Profesi Akunatnsi. (http://ajiqurtubi.blogspot.com/2013/11/kode-etik-profesi-akuntansi.html)
Ariesta,
Riris. 2012. Kode Etik Profesi Akuntansi. (http://ariesta-riris.blogspot.com/2012/11/kode-etik-profesi-akuntansi.html)
Rudy
Minory. 2013. Kode Etik Profesi Akuntansi. (http://rudyminory.blogspot.com/2013/10/kode-etik-profesi-akuntansi.html)
Fransiska,
Ika. 2014. Tugas 3 Etika Profesi Akuntansi. (http://ikafransiskagunadarma2011.blogspot.com/2014/11/tugas-3-etika-profesi-akuntansi.html)