Sejarah Koperasi
Koperasi Secara UMUM
adalah jenis badan usaha yang beranggotakan beberapa orang-orang dengan berdasarkan
azas kekeluargaan atau bisa dibilang, usaha milik bersama dalam arti kata usaha
ini milik semua anggota koperasi tentunya dengan diatur oleh badan hukum yang
berlaku. Kata koperasi yang sering kita kenal mempunyai berbagai bahasa atau
tulisan dan arti itu sendiri tiap negara, contohnya kata koperasi yang berasal dari bahasa Inggris menjadi co-operation, cooperative
atau dari bahasa Latin menjadi coopere atau juga dari bahasa Belanda yang menjadi cooperatie, cooperative tetapi
itu semua bukan berarti mengurangi arti koperasi yang disebut yang kita kenal. Koperasi
secara umum dan diterima oleh semua bangsa bahwa koperasi adalah usaha bersama
dengan dilakukan bersama-sama oleh anggotanya dengan diatur oleh undang-undang koperasi
(UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan
mensejahterakan anggotanya). Di Indonesia mengenal badan usaha “KOPERASI”
sekitar pada tahun 1896 di Purwokwerto, Jawa Tengah oleh R. Aria Wiriatmadja
atau Tirto Adisuryo. Beliau pada awalnya mendirikan koperasi kredit dengan
tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Waktu itu
beliau tidak sendiri dalam mengembangankan usahanya, beliau dibantu juga oleh
pejabat Belanda dan akhirnya usaha ini menjadi program resmi pemerintah di
kolonial Belanda.
Ternyata koperasi atau usaha yang dirikan oleh
R. Aria Wiriatmadja mendapat perhatian dari seorang pejabat pemerintah Belanda yang
bernama Booke yang baru saja lulus dan mendapat sarjana ekonomi, beliau menyatukan
dasar tesisnya tentang dualisme sosial budaya masyarakat Indonesia antara
sektor modern dan sektor tradisional. Beliau menyimpulkan bahwa sistem usaha
Koperasi lebih cocok bagi kaum pribumi daripada bentuk badan-badan usaha
kapitalis/bagi kaum kapitalis yang mencari keuntungan yang sebesar-besarnya. Alhasilnya
pandangan ini disetujui oleh pemerintah Hindia Belanda sehingga pemerintah
kolonial itu mengadopsi kebijakan pembinaan Koperasi. Pada tahun 1933-an
koperasi berkembang sangat pesat sehingga membuat pejabat pemerintahan Belanda
khawatir terhadap koperasi yang akan dijadikan oleh rakyat Indonesia sebagai
tempat pusat perlawanan, sehingga koperasi sempat di nonaktifkan oleh kolonial
Belanda. Namun itu tidak lama koperasi menjamur kembali hingga pada masa
pendudukan Jepang dan kemerdekaan.
Pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan Koperasi
di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini
kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Hal tersebut membuat Bung
Hatta meneruskan tradisi pemikiran ekonomi sebelumnya. Ketertarikannya kepada
sistem Koperasi agaknya adalah karena pengaruh kunjungannya ke negara-negara
Skandinavia, khususnya Denmark, pada akhir tahun 1930-an. Menurut Bung Hatta,
tujuan Koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani
kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Tapi, ini
tidak berarti, bahwa Koperasi itu identik dengan usaha skala kecil. Koperasi
bisa pula membangun usaha skala besar berdasarkan modal yang bisa dikumpulkan
dari anggotanya, baik anggota Koperasi primer maupun anggota Koperasi sekunder.
Contohnya adalah industri tekstil yang dibangun oleh GKBI (Gabungan Koperasi
Batik Indonesia) dan berbagai Koperasi batik primer.Karena kedudukannya yang
cukup kuat dalam konstitusi, maka tidak sebuah pemerintahpun berani
meninggalkan kebijakan dan program pembinaan Koperasi.
Konsep Koperasi
1. KONSEP KOPERASI BARAT
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara
sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud
mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik
bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat :
- Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan
- Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
- Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakat
- Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah ;
- Promosi kegiatan ekonomi anggota
- Pengembangan usaha koperasi dalam hal investasi pengabungan permodalan, pengembangan sumber daya manusia(SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan kerjasama antarkoperasi secara horizontal dan vertical.
Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut:
- Pengembangan kondisi social ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
- Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi
- Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan konsumen, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
2. KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Koperasi yang direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan
dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi/meratakan pembagian produksi,
untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak
berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem/bagian sistem dari sistem sosialisme
untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
3. KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
Koperasi yang sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi
campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Perbedaan dengan
Konsep Sosialis adalah tujuan koperasi, dalam konsep ini dibentuk dengan
tujuannya untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi bagi masyarakat maupun
anggotanya.
Latar Belakang Lahirnya Koperasi menurut alirannya
Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan
perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianut pun
akan berbeda. Sebaliknya, setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan
menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai sistem
perekonomian dan ideologi bangsa tersebut. Sehingga melahirkan sebuah aliran
yang membedakan setiap bangsa, diantaranya :
- Aliran Yardstick adalah Aliran ini bisa kita kenal aliran dengan menggunakan sistem perekonomian liberal maka aliran ini biasanya di gunakan oleh negara-negara yang berideologi kapitalis. Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh system kapitalisme.
- Aliran Sosialis adalah Aliran ini memandang bahwa koperasi sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur, Rusia dan Indonesia pernah menggunakan aliran ini juga.
- Aliran Persemakmuran (Commonwealth) adalah Aliran persemakmuran (Comminwealth) memandang koperasi sebagai alat yang efisieen dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
SUMBER - DAFTAR PUSTAKA :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/09/konsep-koperasi-15/
http://arrizalaziz.wordpress.com/2011/10/13/pengertian-dan-konsep-konsep-koperasi/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/11/pengertian-koperasi-39/
http://rahayusimanungkalit.blogspot.com/2011/10/konsep-aliran-dan-sejarah-koperasi.html